Fikih Utang Piutang (Bag. 6)

Hukum utang dalam bentuk manfaat Di antara pembahasan fikih utang piutang yang perlu diketahui adalah terkait dengan hukum “utang dalam bentuk manfaat” [1]. Manfaat dalam arti kegunaan yang dihasilkan dari benda-benda, seperti menempati rumah, menaiki kendaraan, dan lain-lain. Muncul pertanyaan: Apakah sah meminjamkan manfaat? Gambaran sederhananya: Seseorang meminjamkan manfaat untuk ikut membantu memanen bersama temannya […]

The post Fikih Utang Piutang (Bag. 6) appeared first on Muslim.or.id.

​ Muslim.or.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *