Fikih Hibah (Bag. 3): Rukun Hibah

Empat rukun hibah Agar sebuah proses hibah dianggap sah dalam syariat kita, maka menurut jumhur ulama haruslah terdiri dari empat hal (rukun), yaitu: Pertama: Orang yang memberi (Al-Waahib); Kedua: Orang yang diberi (Al-Mauhuub Lahu); Ketiga: Benda yang diberikan (Al-Mauhuub); Keempat: Dan sighah (tanda serah terima). Adapun pemberi (Waahib), maka dia adalah pemilik barang ketika dalam […]

The post Fikih Hibah (Bag. 3): Rukun Hibah appeared first on Muslim.or.id.

​ Muslim.or.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *