Fikih Utang Piutang (Bag. 5)
Kaidah objek utang piutang Telah diketahui bahwasanya dalam utang piutang, segala jenis harta atau barang yang bisa diperjualbelikan, maka sah untuk dijadikan sebagai objek utang piutang. Karena terdapat suatu kaidah yang mesti difahami dalam hal ini, فَكُلُّ مَا صَحَّ بَيْعُهُ…